Arti Pancasila dan Dasar Hukum

A. Arti Pancasila dan Dasar Hukum

Para Pemasok Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila.

Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, termasuk dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.

Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Lebih lanjut dalam buku ini, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:
a. Berhenti melakukan pelanggaran,
b. terhindar,
c. Berhenti berjiwa dengki,
d. Dihentikan, dan
e. Berhenti keras / minuman keras.

Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh budaya Barat.

Dengan demikian, Pancasila tidak hanya falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.

Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi petunjuk atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai negara dasar tertuang dalam bahasa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komentar