Arti penting Pancasila
Bagi Bangsa Indonesia, Pancasila dibuat sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk disetujui penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila digunakan sebagai arah dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea pertanggungan bangsa Indonesia memiliki landasan dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilakukan secara terpisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling terkait.
Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, tiga, keempat, dan edisi. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila tiga, keempat dan seribu.
Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila empat dan babak, dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi empat sila lainnya. Paham ketuhanan yang diwujudkan dalam paham bantuan yang adil dan beradab.
Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012: 122) menentukan kualitas dan hubungan masing-masing di antara manusia sebagai perikehidupan bermasyarakat dan negara yang bisa digunakan demi kesehatan yang sesuai dengan harapan.
Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara bebas di antara bangsa-bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu memintalah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, diminta dihayati sebagai kekayaan bersama yang disyukuri dan dipersiapkan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, dalam pergantian kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan tentang asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Semua orang memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara.
Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat yang berdaulat di negara Indonesia, di mana kedaulatannya diciptakan melalui hubungan atau basis untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia dan warga negara Indonesia meminta insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar pandangan dan landasan utama yang menjiwai seluruh sila dalam Pancasila
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diimplementasikan dalam sila dua Pancasila dalam bentuk yang membantu perikehidupan yang adil, dan dengan itu pula yang dipertanyakan sesuai dengan harapan sebaikbaiknya.
Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama bagi terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin satu sama lain.
Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan perundangan-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur agama yang dipertanyakan oleh negara masing-masing.
Semua ini diselesaikan agar negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat. Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti mengutip Astim Riyanto (2006), di suatu negara yang merupakan seluruh hukum tatanan, berada di suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.
Berdasarkan kaidah yang tertinggi, undang-undang dasar didirikan. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum di negara yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila sebagai landasan negara yang dibentuk setelah menggabungkan berbagai pandangan yang dikembangkan oleh para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai negara pendiri Indonesia merdeka.
Jika dasar negara Pancasila sebagai tujuan dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.
Sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dipahami sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila haruslah dilaksanakan sepenuhnya dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga memiliki sifat imperatif atau disetujui. Arti, mengikat dan mendukung setiap negara untuk mendukung Pancasila.
Siapa saja yang melanggar harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan juga untuk pelanggar, dikenakan sanksi- sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara yang memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti disetujui dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komentar
Posting Komentar