Fungsi Pancasila
Hal ini mengandung maksud Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur negara ketatanegaraan, yang berisi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Fungsi dan peran Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa bekerja agar Indonesia tetap hidup di Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum yang bertanggung jawab atas sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus disetujui dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh dipertentangkan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur yang disetujui dan disetujui melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Apakah disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI hanyalah sebuah badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama rakyat.
5) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas ditetapkan sebagai yang ditetapkan Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan penyelenggaraan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7) Pancasila sebagai Moral Pembangunan Pancasila dibuat sebagai
acuan, acuan, tolok ukur, parameter, Arah, dan tujuan dari pembangunan.
Komentar
Posting Komentar