Hubungan pembukaan dan proklamasi
Hubungan Pembukaan dan Proklamasi
Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut.
Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.”
Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan.
Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat.
Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan.
Oleh karena itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Komentar
Posting Komentar