Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945

Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945
Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah.

Hal ini terlihat dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5. melakukan perubahan dengan cara adendum. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah.

Alasannya, bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme.

Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia.

Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Institusi negara seperti lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, tetapi Pancasila sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.

Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang.

Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung, dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak mengubah Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komentar