Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman

Diterimanya Pancasila sebagai landasan negara dan cara pandang bangsa membawa logistik sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang dibuat landasan, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.

Nilai-nilai dasar dari Pancasila ini adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipicu oleh hikmat, dalan permusyawaratan, dan nilai Keadilan sosial.

Dengan kata lain, nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai penilaian, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Nilai dasar nilai Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam kehidupan bangsa dari masa ke masa.

Hal tersebut karena Pancasila merupakan ideologi yang dapat dibuka. Tahukah kalian apa itu ideologi terbuka? Bagaimana keterbukaan nilai-nilai Pancasila?

1. Hakikat ideologi terbuka

“Istilah ideologi dibangun dari dua kata, yaitu ide yang berarti definisi, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita, serta kata logo yang berarti ilmu.


Ide kata yang diterjemahkan dari bahasa Yunani yaitu eidos, yang berarti bentuk. Di samping itu ada pula kata idein, yang berarti melihat. Dengan demikian, menerjemahkan, ideologi arti ilmu tentang pengertian- pengertian dasar. ”


Sebagai suatu sistem untuk membantah, ideologi dapat diterima untuk mengambil sumber atau berpandangan dari pandangan dan falsafah


Hal tersebut membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa.


Seharusnya, ideologi ini terbuka dengan senantiasa mendorong perkembangan-perkembangan baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus menentang jatidirinya.


Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi ini berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau kesulitan perseorangan.


Ideologi yang ketat dan dogmatis ketat. Dengan kata lain odeologi tersebut bersifat tertutup.


Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, dapat digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.


Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak dibuat oleh negara, diluncurkan pada masyarakat sendiri.


Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik semua orang, masyarakat dapat menemukan dirinya di sini. Ideologi terbuka memiliki banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup.


Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut. Dalam tabel berikut dipaparkan ciri khas kedua ideologi tersebut.


Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Ideologi Terbuka

1. Sistem pemikiran yang terbuka


2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, dapat digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.


3. Dasar Pengumpulan Ideologi, Bukan Pengumpulan Ideologis, Pengumpulan Hasil Musyawarah dan Persetujuan Masyarakat


4. Tidak dibuat oleh negara, dikeluarkan oleh masyarakat itu sendiri, jadi ideologi ini adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.


5. Tidak hanya disetujui, diperlukan oleh seluruh warga masyarakat


6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru mendukung operasional yang telah diumumkan ke dalam perangkat yang merupakan konstitusi atau peraturan-undangan lainnya.


7. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusian.


Ideologi Tertutup

1. Sistem berpikir yang tertutup


2. Cenderung untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.


3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang


4. Pada dasarnya ideologi ini dibuat oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.


5. Pada hakikatnya ideologi ini hanya diperlukan oleh penguasa negara untuk melangengkan kekuasaannya dan perlu memiliki nilai kebebasan hanya dari sudut pandang penguasa saja.


6. Isinya terdiri atas keputusan-keputusan konkret dan operasional yang keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat


7. Tertutup terhadap Percakapan- Pembelajaran baru yang berkembang di masyarakatnya.


Dari penjelasan di atas, ideologi terbuka memang lebih unggul dibandingkan dengan ideologi tertutup. Hal ini membuat ideologi terbuka tidak hanya disetujui, disetujui oleh berbagai negara.


Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup s eperti negara komunis, dapat dihancurkan oleh ideologis


2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 

Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka.


Sekalipun Pancasila hanya bersifat terbuka, tidak berarti keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan jati diri Pancasila sendiri.


Keterbukaan Pancasila mengandung makna Pancasila senantiasa mampu memfasilitasi dinamis.


Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu.


Hal ini merupakan tantangan bagi ideologi Pancasila yang mendorong aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.


Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai berikut:

1. Nilai Dasar , yaitu hakikat kebebasan sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan.


Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga terkandung ide-ide yang terkandung, tujuan, dan juga nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini tetap dan terlindungi pada tingkat kesuksesan hidup negara.


Nilai dasar tersebut selanjutnya diumumkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


2. Nilai instrumental , yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.


Misalnya program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat dikembangkan.


Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.


3. Nilai praksis , yaitu merupakan nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari di bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Dalam evaluasi praksis inilah maka persiapan nilai-nilai Pancasila senantiasa pengembangan dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.


Inilah yang menyebabkan ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. 

Selain memiliki aspek-aspek yang ideal yang mewakili cita-cita, pemikiran-penilaian serta nilai-nilai yang baik, juga harus memiliki norma yang jelas.


Hal ini karena suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki struktur tiga dimensi, yaitu:


Dimensi Idealisme

Dimensi ini menekankan pada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan komprehensif itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila.


Karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat.


Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya. Untuk mewujudkan mewujudkan cita-citanya.


Dimensi normatif

Dimensi inimengandung definisi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dilaporkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan.


Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan hukum tertinggi di negara Republik Indonesia dan juga merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).


Dengan kata lain, agar Pancasila dapat dilaporkan ke dalam langkah-langkah operasional, perlu norma atau aturan hukum yang jelas.


Dimensi Realitas

Dimensi ini mengandung makna sebagai ideologi yang harus dipikirkan realitas yang dikembangkan dalam masyarakat.


Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang diizinkan dan bahkan perlu pengembangan yang terkait dengan apa yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai yang sesuai.


Oleh karena itu, Pancasila harus dapat dipublikasikan di dalam kehidupan masyarakatnya di dalam kehidupan sehari-hari di dalam negeri (Alfian, 1992: 195).


Berdasarkan dimensi yang dikeluarkan oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila:


Tidak bersifat utopis , yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata

Bukan merupakan doktrin belaka yang tertutup , melainkan suatu norma yang ideal, realis dan reformatif yang mamapu melakukan perubahan.

Karena merupakan ideologi yang pragmatis , yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

Pancasila dapat dipastikan bukan merupakan ideologi tertutup, tetapi ideologi terbuka. Akan tetapi keterbukaan Pancasila bukan berarti tanpa batas.


Keterbukan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:


Stabilitas nasional yang dinamis

Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme

Mencegah berkembanganya paham liberal

Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat

Penciptaan norma yang barus harus melalui konsensus. 

Komentar