Pancasila sebagai Dasar Negara
Semua negara di dunia haruslah memiliki landasan atau fondasi negara. Fondasi tersebut merupakan ciri, tujuan-tujuan, tujuan, dan tujuan yang akan dicapai dari negara yang lebih berbeda dari negara lain.
Para pemilik negara Republik Indonesia harus dengan jelas menyatakan bangsa Indonesia membutuhkan landasan bagi penyelenggaraan negara.
Dasar yang dijadikan tujuan, tujuan-tujuan, dan tujuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa.
Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia mencapai sukses yang terjadi selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah menyetujui BPUPKI menyusun Pancasila dan memfasilitasi serta semangat para pemilik negara dalam menyiapkan Pancasila di Sidang PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan pertanyaan dan membahas tentang negara apa yang akan diambil dasar Indonesia merdeka.
Pertanyaan dan Jawaban Soekarno tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno seperti berikut ini. ”Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua meminta dasar, meminta philosophi grondslag, atau djikalau kita dapat menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang beruntung meminta pada "weltanschauung" di mana kita dapat mengatur Negara Indonesia itu ... Apakah "weltanschauung" kita, djikalau kita perlu mencari Indonesia yang merdeka ”.
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara tentang merdeka Indonesia. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menyusun Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai landasan negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea mengatur rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila disebut juga sebagai dasar negara falsafah (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila bertugas sebagai penyelenggara administrasi negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang ada dalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yang dibangun di negara susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar untuk ... ”
Rumusan Pancasila yang merupakan bagian dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah melengkapi dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam membaca / membaca Sila-Sila Pancasila, disesuaikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II / MPR / 1998 tentang Ketabapan MPR Nomor II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena Einmalig (sekali), telah dicabut, telah selesai dijalankan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta landasan filosofis bangsa dan negara yang memungkinkan bahan-bahan hukum -nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut, mengutip Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995: 8) menyatakan bahwa
"di antara yang tidak-tidak-pokok Kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian. . Norma hukum yang disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibangun, dengan perkuatan yang lain dengan jalan hukum yang tidak dapat diubah ”.
Dari keputusan di atas, dapat disimpulkan dari fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Para pemilik negara Republik Indonesia harus dengan jelas menyatakan bangsa Indonesia membutuhkan landasan bagi penyelenggaraan negara.
Dasar yang dijadikan tujuan, tujuan-tujuan, dan tujuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa.
Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia mencapai sukses yang terjadi selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah menyetujui BPUPKI menyusun Pancasila dan memfasilitasi serta semangat para pemilik negara dalam menyiapkan Pancasila di Sidang PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan pertanyaan dan membahas tentang negara apa yang akan diambil dasar Indonesia merdeka.
Pertanyaan dan Jawaban Soekarno tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno seperti berikut ini. ”Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua meminta dasar, meminta philosophi grondslag, atau djikalau kita dapat menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang beruntung meminta pada "weltanschauung" di mana kita dapat mengatur Negara Indonesia itu ... Apakah "weltanschauung" kita, djikalau kita perlu mencari Indonesia yang merdeka ”.
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara tentang merdeka Indonesia. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menyusun Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai landasan negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea mengatur rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila disebut juga sebagai dasar negara falsafah (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila bertugas sebagai penyelenggara administrasi negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang ada dalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yang dibangun di negara susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar untuk ... ”
Rumusan Pancasila yang merupakan bagian dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah melengkapi dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam membaca / membaca Sila-Sila Pancasila, disesuaikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II / MPR / 1998 tentang Ketabapan MPR Nomor II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena Einmalig (sekali), telah dicabut, telah selesai dijalankan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta landasan filosofis bangsa dan negara yang memungkinkan bahan-bahan hukum -nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut, mengutip Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995: 8) menyatakan bahwa
"di antara yang tidak-tidak-pokok Kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian. . Norma hukum yang disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibangun, dengan perkuatan yang lain dengan jalan hukum yang tidak dapat diubah ”.
Dari keputusan di atas, dapat disimpulkan dari fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Komentar
Posting Komentar