Sifat UUD 1945

Sifat UUD 1945
Sifat Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstitusi fleksibel – rigid.

Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah.

Misalnya, di Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah, tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Magna Charta dan Bill of Rights.

Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.

a) Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan rigid.

b) Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.

Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman biasanya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara.

Hukum dasar yang memuat aturanaturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan.

Oleh karena itu, makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjaga supaya sistem UndangUndang Dasar tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita membuat Undangundang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.

Dari pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.

• Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
• Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
• Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
• Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis.

Dengan demikian, setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi.

Pada akhirnya, semua peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.

a) Alat Kontrol UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b) Pengatur UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.

c) Penentu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

Komentar